MOJOKERTO, iNews.id - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mojokerto Rahmat Hidayat meninggal dunia. Pejabat kejaksaan yang tunggal di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini meninggal dunia sekitar pukul 16.35 Wib Kamis, 10 Desember 2020 dengan hasil tes swab positif Covid-19.
Kepastian Covid-19 ini disampaikan Plt Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo kota Mojokerto, dr Triastutik. "
"Ya hasil tes swab menyatakan positif Covid-19," katanya, Jumat (11/12/2020).
Trias mengatakan, Rahmat masuk ke IGD RSUD dr Wahidin Sudirohusodo pada 9 Desember lalu. Saat itu, dia mengeluh sesak napas dan batuk. Namun, karena ada indikasi Covid-19, yang bersangkutan dipindah ke ruang isolasi Covid-19.
"Di IGD sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah itu pada pukul 23.00 WIB pasien dipindah ke ruang isolasi Covid-19," ucapnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait