Kakek Masir (75) sujud syukur usai bebas dari Rutan Situbondo. Dia sebelumnya divonis 5 bulan 20 hari penjara. (Foto: iNews)

"Kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya rekan-rekan media. Berkat pemberitaan yang masif, kasus ini menjadi perhatian nasional sehingga Kakek Masir mendapatkan putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan awal," ujar Supriono di depan Rutan Situbondo.

Sempat Dituntut 2 Tahun Penjara

Perjalanan hukum Kakek Masir sebelumnya sempat memicu gelombang protes. Masyarakat dan sejumlah kelompok aktivis melakukan demonstrasi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan yang dinilai terlalu berat bagi seorang lansia, yakni 2 tahun penjara. 

Banyak pihak menilai tuntutan tersebut tidak proporsional mengingat kondisi usia dan latar belakang terdakwa. Namun, putusan hakim yang jauh di bawah tuntutan jaksa ini akhirnya diterima dengan lega oleh pihak keluarga. Kini, Kakek Masir dapat kembali berkumpul bersama keluarga di masa tuanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network