SITUBONDO, iNews.id – Suasana haru menyelimuti pintu gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo pada Jumat (9/1/2026) pagi. Kakek Masir (75), yang sempat viral karena terjerat kasus pencurian burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, resmi menghirup udara bebas.
Begitu melangkahkan kaki keluar dari gerbang rutan, kakek renta ini langsung melakukan sujud syukur di atas aspal dan disambut tangis peluk oleh pihak keluarga yang telah menunggu sejak pagi.
Pada persidangan yang digelar Rabu (7/1/2026) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo memvonis Kakek Masir dengan hukuman 5 bulan 20 hari penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memikat lima ekor burung Cendet di wilayah Taman Nasional (TN) Baluran.
Meskipun divonis bersalah, Kakek Masir tidak perlu lagi mendekam di sel lebih lama. Pasalnya, masa penahanan yang telah dijalaninya selama proses hukum mencapai 5 bulan 17 hari. Dengan demikian, ia hanya perlu menjalani sisa hukuman selama dua hari dan diperbolehkan pulang tepat pada hari Jumat ini.
Kuasa hukum Kakek Masir, Supriono, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal kasus ini. Menurutnya, perhatian publik dan media massa menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum berjalan dengan rasa keadilan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait