"Modusnya, tersangka memanggil korban ke rumah dengan iming-iming korban uang Rp20 hingga Rp50.000. Begitu di rumah, korban diajak masuk ke dalam kamar dan diperkosa. Setelah itu, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk temannya," katanya.
Atas tindakan ini, pelaku langsung ditangkap dan ditahan di Polsek Wungu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Korban masih di bawah umur. Belum sampai 17 tahun, karena itu kami gunakan Undang-Undang perlindungan anak," ujarnya.
Sementara itu, korban kini mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait