J (65) pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur dijeboskan ke tahanan, Sabtu (13/2/2021). (Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi).

MADIUN, iNews.id - Seorang kakek, warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun tega memperkosa gadis di bawah umur tetangganya sendiri. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku berinisial J (63) berkali-kali, hingga korban hamil tujuh bulan. 

Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban mengeluh sakit perut. Setelah diperiksakan ke puskesmas, ternyata korban hamil. Mengetahui itu, orang tua korban lantas meminta korban bercerita laki-laki yang menghamilinya. 

Orang tua korban pun bertambah syok saat pelaku pemerkosaan ternyata seorang kakek, tetangganya sendiri. Saat itu juga orang tua korban melapor polisi. 

Kapolsek Wungu AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, tindakan pemerkosaan ini dilakukan pelaku berulang kali, tanpa sepengetahuan kelurga korban. Sebab, setiap kali disetubuhi, korban diancam dan ditakut-takuti. 

"Modusnya, tersangka memanggil korban ke rumah dengan iming-iming korban uang Rp20 hingga Rp50.000. Begitu di rumah, korban diajak masuk ke dalam kamar dan diperkosa. Setelah itu, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk temannya," katanya. 

Atas tindakan ini, pelaku langsung ditangkap dan ditahan di Polsek Wungu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

"Korban masih di bawah umur. Belum sampai 17 tahun, karena itu kami gunakan Undang-Undang perlindungan anak," ujarnya. 

Sementara itu, korban kini mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network