ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

Tak hanya memperkosa korban yang lumpuh, tersangka ternyata juga sempat mengancam akan membunuh korban jika mengadukan kejadian tersebut ke keluarganya. Selama ini korban diketahui tinggal bersama sang nenek.

Setelah diperkosa hingga tiga kali korban ahirnya memberanikan diri mengadu ke neneknya, dan dilaporkan ke polisi. "Pelaku memperkosa korban yang berusia 21 tahun hingga tiga kali. Akibat perbuatan biadab tersebut kini korban hamil lima minggu," ujar Eva Guna Pandia.

Di hadapan petugas, MMB membantah tuduhan telah memperkosa korban hingga hamil. Dia mengaku datang ke rumah korban untuk menaruh sepeda motor. "Saya tidak melakukan dan saya difitnah," ujarnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network