Diketahui, Jumat (16/10/2020) lalu warga Desa Kepatihan, Tirtoyudo, Kabupaten Malang digegerkan penemuan mayat laki-laki di sebuah sungai desa setempat. Saat ditemukan, kondisi mayat sudah membusuk dan susah dikenali.
Hasil autopsi dan identifikasi polisi, mayat tersebut bernama Juarto, warga setempat. Tak hanya itu, polisi juga menyimpulkan korban tewas akibat dibunuh. Sebab, ditemukan bekas pukulan benda tumpul dan sabetan senjata tajam di tubuh korban.
Atas kasus ini polisi terus melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, polisi menetapkan dua tetangga korban sebagai tersangka, yakni MSL dan SMR.
Karena perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait