Hakim lantas meminta JPU segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.
Diketahui, Ronald dan Dini merupakan pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya dan terjadi perselisihan yang berujung penganiayaan hingga akhirnya menyebabkan kematian Dini.
Sebelum meninggal, Dini sempat curhat di akun TikTok-nya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya yang mengungkapkan dia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.
Editor : Donald Karouw
kejati jatim kajati jatim pengadilan negeri surabaya Gregorius Ronald Tannur dini sera afriyanti inews tv
Artikel Terkait