Ilustrasi Kajati Jatim ajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan. (Foto: Ist)

Hakim lantas meminta JPU segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Diketahui, Ronald dan Dini merupakan pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya dan terjadi perselisihan yang berujung penganiayaan hingga akhirnya menyebabkan kematian Dini.

Sebelum meninggal, Dini sempat curhat di akun TikTok-nya dan juga mengirimkan pesan suara kepada temannya yang mengungkapkan dia baru saja menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network