Tersangka kasus pungli pengurusan tanah di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/10/2021). (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta).

Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.

Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp60 juta, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.

Atas kasus ini tersangka WS diancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network