Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.
Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp60 juta, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.
Atas kasus ini tersangka WS diancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait