Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidaya, tersangka pembuang bayi di Desa Jonggon, mengenakan baju oranye (Foto: iNews/Dzul Ash)

"Motifnya yah tidak ingin bertanggung jawab kebingungan tidak ingin ketahuan, karena yang bersangkutan tersangka ini melahirkan sendirian tanpa ada bantuan oleh siapapun di kamar mandi rumahnya di Jonggon C," ucapnya.

Sementara itu pasangan YT, ayah dari bayi tersebut pihak kepolisian masih dalam Penyelidikan lebih lanjut. Untuk mepertanggung jawabkan perbuatan tersangka YT (18) dikenakan pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 7 tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network