Belakangan diketahui, korban merupakan santriwati panti asuhan yang kabur karena berselisih dengan temannya. Saat di dalam perjalanan itulah, dia bertemu dengan tukang ojek dan meminta untuk diantarkan ke sebuah tempat.
Bukannya diantar ke tujuan, santriwati itu malah diperkosa. Perlakuan bejat tukang ojek itu membuat korban merasa trauma hingga sekarang.
"Pelaku mengaku menyetubuhi korban sekali di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait