LAMONGAN, iNews.id - Seorang santriwati di Kabupaten Lamongan yang kabur dari panti asuhan, diperkosa tukang ojek saat minta diantarkan ke suatu tempat. Korban kemudian ditinggalkan pelaku begitu saja di pinggir jalan hingga ditolong warga.
Saat ini, tukang ojek bernama Sueb (39), tersebut sudah ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban LK (16). Korban mengaku diperkosa di rumah pelaku di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio, Lamongan, Kamis (22/7/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, kronologi pemerkosaan bermula ketika korban meminta kepada pelaku untuk diantarkan ke sebuah tempat. Namun di tengah perjalanan, pelaku malah membawa korban ke rumah tersangka.
"Di dalam rumahnya itu, korban mengaku telah disetubuhi pelaku," kata Yoan Septi, Kamis (29/7/2021).
Parahnya setelah diperkosa, korban ditelantarkan begitu saja di pinggir jalan. Korban kemudian berjalan kaki dan ditolong oleh warga. Selanjutnya korban dibawa ke Mapolsek Sugio. Di sana, dia lalu menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.
"Melihat hal itu pihak polisi lalu menghubungi salah satu pengurus panti untuk menjemput korban dan membawanya ke panti," ujarnya.
Belakangan diketahui, korban merupakan santriwati panti asuhan yang kabur karena berselisih dengan temannya. Saat di dalam perjalanan itulah, dia bertemu dengan tukang ojek dan meminta untuk diantarkan ke sebuah tempat.
Bukannya diantar ke tujuan, santriwati itu malah diperkosa. Perlakuan bejat tukang ojek itu membuat korban merasa trauma hingga sekarang.
"Pelaku mengaku menyetubuhi korban sekali di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait