Pengurangan NPOP lebih dari Rp1 miliar-Rp2 miliar di periode kedua kategori jual-beli, diberi keringanan sebesar 20 persen, sedangkan non-jual-beli sebesar 30 persen.
“NPOP di atas Rp 2 miliar pada periode kedua, dengan kategori jual-beli berikan pengurangan sebesar 10 persen. Sedangkan untuk kategori non-jual beli diberi pengurangan sebesar 20 persen,” tuturnya.
Musdiq melanjutkan, pada periode ketiga per tanggal 1-28 Desember 2022, NPOP senilai Rp0-Rp1 miliar kategori jual beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan kategori non-jual beli diberi pengurangan 50 persen.
Untuk NPOP lebih dari Rp1-Rp 2 miliar kategori jual beli diberi pengurangan senilai 10 persen, sedangkan untuk Non jual-beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen.
“NPOP di atas Rp2 miliar di periode ketiga kategori jual beli diberi pengurangan sebesar 5 persen, sedangkan kategori non-jual beli diberi pengurangan sebesar 10 persen,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya itu menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian insentif BPHTB sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait