Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 3.077.112 batang. Rokok tersebut merupakan hasil penindakan selama periode 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020.
“Potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar,” katanya.
Kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi Institusi Bea dan Cukai. Yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance dan Community Protector.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait