Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Pamekasan, Jawa TImur (Jatim). (Foto: iNews/Dedy Priyanto)

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 3.077.112 batang. Rokok tersebut merupakan hasil penindakan selama periode 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar,” katanya.

Kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi Institusi Bea dan Cukai. Yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance dan Community Protector.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network