PAMEKASAN, iNews.id – Jutaan batang rokok ilegal dengan total nilai miliaran rupiah dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Angsanah, Pamekasan, Jawa Timur (Jatim). Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun.
Sebanyak 3 juta lebih batang rokok ilegal senilai Rp2,85 miliar dimusnahkan oleh kantor Bea dan Cukai Madura pada Kamis (26/11/2020). Rokok-rokok tersebut ditimbun bersama air dan sampah dalam lubang sedalam sekitar 10 meter.
Pemusnahan rokok ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari institusi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait