Anggota polisi berjaga di gerbang Kantor Pemkab Lamongan yang digeledah KPK, Jumat (14/9/2023). (Foto: iNews.id/Abdul Wakhid).

SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan koprupsi pembangunan gedung di Kabupaten Lamongan. Pernyataan itu disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri, seusai acara bincang media di Surabaya, Rabu (20/9/2023). 

Ali mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut. “KPK memang melakukan proses penyidikan, yang artinya sudah ada tersangkanya,” katanya. 

Ali mengatakan di KPK begitu satu kasus naik ke tahap penyidikan langsung dibarengi dengan penetapan tersangka. Hal itu belum tentu berlaku pada proses penanganan kasus di kepolisian atau kejaksaan.

"Itu sistem kerja yang di KPK. Berbeda dengan penegak hukum lain. Karena nanti (ketika penyidikan) ada langkah berikutnya, yaitu penetapan tersangka," ujar Ali.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network