Jasad korban yang ditinggalkan begitu saja di area persawahan akhirnya ditemukan oleh warga setempat. Selang sepekan setelah olah TKP, polisi berhasil mengendus keberadaan AN dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya sebilah stik pancing yang diduga digunakan saat kejadian, sepasang sandal, serta pakaian milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait