PROBOLINGGO, iNews.id – Misteri penemuan jasad pria bersarung yang menggegerkan warga di area persawahan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Korban SA (46) warga Rebalas, Grati, Kabupaten Pasuruan ternyata tewas dibunuh teman kenalan media sosialnya, AN (33), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.
Tersangka NA nekat membunuh karena jengkel dicium dan diraba korban. Selain didasari rasa jengkel, pelaku juga berniat menguasai harta benda milik korban berupa sepeda motor untuk dijual kembali.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengatakan, motif utama pembunuhan ini merupakan akumulasi dari rasa dendam akibat dilecehkan sekaligus keinginan pelaku untuk menguasai sepeda motor korban.
"Saat jalan-jalan, pelaku kesal karena dicium dan diraba oleh korban. Sakit hatinya memuncak saat dicaci maki. Di sanalah pelaku berniat menghabisi korban di area persawahan Pantai Permata. Selanjutnya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban untuk dijual," kata AKBP Rico Yumasri, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, peristiwa berdarah ini bermula saat pelaku dan korban saling berkenalan melalui media sosial. Setelah intens berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung pada 4 Juli 2026 lalu.
Usai bertemu, keduanya memutuskan untuk pergi jalan-jalan dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Di tengah perjalanan, pelaku mendadak naik pitam karena korban tiba-tiba mencium dan meraba-raba tubuhnya. Kekesalan pelaku kian memuncak ketika korban melontarkan caci maki ke arahnya saat pelaku mencoba menolak tindakan tersebut. Karena gelap mata, pelaku membawa korban ke area persawahan sepi di dekat Pantai Permata dan langsung mengeksekusinya di lokasi hingga tewas.
Jasad korban yang ditinggalkan begitu saja di area persawahan akhirnya ditemukan oleh warga setempat. Selang sepekan setelah olah TKP, polisi berhasil mengendus keberadaan AN dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya sebilah stik pancing yang diduga digunakan saat kejadian, sepasang sandal, serta pakaian milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait