Jemaah haji Indonesia wajib mengenakan gelang identitas yang disediakan Kemenag. (Foto: Ist)

SURABAYA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) membekali jemaah dan petugas haji Indonesia dengan gelang identitas sejak penyelenggaraan haji tahun 1995. Gelang identitas ini menjadi ciri khas jemaah dan petugas haji Indonesia. 

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya Husnul Maram menyatakan, gelang identitas ini diberikan saat pembekalan dan pemantapan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) tiap kloter. Selanjutnya diserahkan kepada para jemaah haji. Gelang identitas itu memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah. 

Ada enam kolom dalam gelang tersebut. Kolom pertama, berisi keterangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan. Misal, SUB 1443H. Artinya, jemaah asal Embarkasi Surabaya yang berangkat pada tahun 1443 H. Kolom kedua berisi nomor kloter. Misal, tertulis ‘kloter 12’. Kolom ketiga, memuat keterangan Nomor Paspor jemaah. 

Kolom keempat, tulisan Jemaah Haji Indonesia dalam Bahasa arab al hajjul Indonesiyyi. Kolom kelima berisi nama jemaah/petugas sesuai nama di buku Paspor. Misal, Fulan bin Fulan. Dan, kolom terakhir berisi Bendera Indonesia (Merah Putih) sekaligus sebagai penanda jemaah atau petugas asal Indonesia.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network