Razia petasan yang digelar di Kabupaten Malang (Foto: Polres Malang).

Meski belum membuahkan hasil, pihaknya bersama jajaran polsek dan instansi lain berkomitmen untuk memerangi peredaran petasan dan bahan peledak lainnya yang dapat mengganggu ketertiban di bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Taufik mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Malang agar tidak membuat, menjual, maupun menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum. 

"Suasa yang ditimbulkan petasan bisa mengganggu ketertiban umum, dampak dari ledakan bisa melukai bahkan merenggut keselamatan jiwa," katanya. 

Sebagai informasi, Satreskrim Polres Malang telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku peredaran bahan peledak sebagai bahan pembuat petasan pada bulan Maret 2023. Proses penyidikan terhadap 3 orang tersangka tengah berjalan, ketiganya disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur tentang bahan peledak.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network