Razia petasan yang digelar di Kabupaten Malang (Foto: Polres Malang).

MALANG, iNews.id - Polres Malang gencar menggelar razia petasan dan bahan peledak menjelang perayaan Lebaran. Razia ini menyasar sejumlah kendaraan boks serta beberapa kendaraan yang dianggap mencurigakan.

Kasi Humas Polres Malang mengatakan, razia dilakukan setiap hari oleh personel Polres Malang dan Polsek jajaran. Pelaksanaan razia dilakukan secara acak di sepanjang jalan maupun wilayah perbatasan Kabupaten Malang. Sasarannya, yakni kendaraan pengangkut petasan, maupun bahan peledak yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan petasan.

“Razia petasan maupun bahan peledak untuk pembuatan petasan merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Malang,” kata Iptu Taufik dikonfirmasi pada Kamis (6/4/2023).

Pada setiap razia pihaknya juga melibatkan instansi lain seperti TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Malang. Razia ini disebutnya telah beberapa kali dilakukan, dimana terakhir dilakukan pada Selasa sore lalu (4/4/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Saat itu petugas gabungan menghentikan sejumlah kendaran pengangkut barang yang melintas di Jalan Ir. Soekarno Kepanjen, Kabupaten Malang. Personel kemudian memeriksa barang muatan pada kendaraan roda empat jenis box maupun truk yang diberhentikan.

"Dari sekitar 50 kendaraan angkutan yang dilakukan pemeriksaan, petugas tidak mendapati adanya petasan maupun bahan peledak pembuat petasan," tuturnya.

Meski belum membuahkan hasil, pihaknya bersama jajaran polsek dan instansi lain berkomitmen untuk memerangi peredaran petasan dan bahan peledak lainnya yang dapat mengganggu ketertiban di bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Taufik mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Malang agar tidak membuat, menjual, maupun menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum. 

"Suasa yang ditimbulkan petasan bisa mengganggu ketertiban umum, dampak dari ledakan bisa melukai bahkan merenggut keselamatan jiwa," katanya. 

Sebagai informasi, Satreskrim Polres Malang telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku peredaran bahan peledak sebagai bahan pembuat petasan pada bulan Maret 2023. Proses penyidikan terhadap 3 orang tersangka tengah berjalan, ketiganya disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur tentang bahan peledak.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network