“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Bambang.
Hasil interogasi, RS bukan pemain baru. Dia tercatat sudah tiga kali keluar masuk Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang atas kasus pencurian.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali keluar masuk Lapas Lowokwaru dengan kasus yang sama. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong serta dus ponsel korban. Kini RS harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Dia ditahan di Polsek Tajinan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polres Malang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati membawa barang berharga saat di jalan raya,” ujar Bambang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait