Polisi menangkap pelaku jambret berinisial RS, residivis yang viral beraksi di depan Pasar Tajinan, Malang. (Foto: Ist)

MALANG, iNews.id - Polisi akhirnya menangkap pelaku jambret yang sempat viral di media sosial dan aksinya terekam CCTV di depan Pasar Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku berinisial RS (36) warga Pagedangan, Kecamatan Turen yang merupakan residivis kasus serupa dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, insiden penjambretan itu terjadi saat korban Yun Avidah (42) bersama anaknya yang berusia 4,5 tahun baru pulang dari pasar.

“Korban saat itu mengendarai motor Yamaha R15 bersama anaknya yang masih berusia 4,5 tahun melintas di depan Pasar Tajinan Malang,” ujar Bambang Subinajar, Kamis (21/8/2025).

Pelaku RS langsung merampas tas hijau milik korban hingga membuat motor mereka oleng dan terjatuh. Tas tersebut berisi uang Rp3,5 juta dan sebuah ponsel Redmi Note 14 Pro.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Karena kondisi kesehatan, korban tidak bisa berteriak dan hanya meminta bantuan warga sekitar,” kata Bambang.

Berbekal rekaman CCTV, tim Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Tajinan melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran, pelaku terendus berada di wilayah Tajinan dan langsung diamankan tanpa perlawanan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network