Dua tersangka kasus investasi bodong saat di Mapolres Mojokerto. (Sholahudin).

Afner mengatakan, semula tidak ada masalah dengan binis investasi tersebut. Dalam waktu dua minggu, para nasabah bisa mendapatkan keuntungan Rp3 juta dari uang Rp30 juta yang disetorkan. 

Namun, setelah itu bisnis tersendat. Tidak ada lagi pencairan. Padahal, nasabah sudah menyetorkan uang dalam jumlah besar. "Saat korban menyerahkan uang dalam jumlah lebih besar, pelaku malah tak menyerahkan uang keuntungan yang telah dijanjikan pada hari sebelumnya. Akhirnya korban melapor," katanya. 

Di hadapan polisi, salah satu pelaku, Widiastuti, berdalih bahwa bisnis jual beli online mengalami kemacetan, sehingga tidak ada perputaran uang. "Akibatnya, kami tidak bisa memberikan keuntungan," katanya. 

Hasil penyelidikan polisi, uang nasabah tersebut sengaja digelapkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebab, dari tangan tersangka, polisi menemukan berbagai kendaraan mewah, sepert Mitsubishi Pajero, dua unit sepeda motor, satu truk handphone serta uang tunai Rp20 juta. 

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network