Dua tersangka kasus investasi bodong saat di Mapolres Mojokerto. (Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Dua ibu muda di Mojokerto ditangkap polisi atas dugaan penipuan investasi bodong. Kedua pelaku memperdaya para korban hingga menderita kerugian Rp3,7 miliar. 

Kedua pelaku masing-masing Meliana Widiastuti alias Mela (28) warga Desa Detati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Sulistyani alias Listi (30), warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng, Kabupaten Madiun. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner Pangariauan, mengatakan, kedua pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2020 hingga 2022 lalu. Modusnya, menjanjikan keuntungan 10 hingga 25 persen dalam bisnis online shop peralatan kosmetik. 

Iming-iming untung besar inilah yang membuat para korban tertarik dan menginvestasikan uangnya hingga puluhan juta. "Jumlah korban sebanyak 82 orang dengan total kerugian Rp3,7 miliar," katanya, Senin (14/8/2023). 

Para korban tidak hanya dari Mojokerto, tapi juga berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur hingga luar Jawa. "Modus yang dilakukan kedua tersangka dengan memasang story WhatApp, menawarkan keuntung 10 persen hingga dua 25 persen dalam bisnis jual beli online," tuturnya.

Afner mengatakan, semula tidak ada masalah dengan binis investasi tersebut. Dalam waktu dua minggu, para nasabah bisa mendapatkan keuntungan Rp3 juta dari uang Rp30 juta yang disetorkan. 

Namun, setelah itu bisnis tersendat. Tidak ada lagi pencairan. Padahal, nasabah sudah menyetorkan uang dalam jumlah besar. "Saat korban menyerahkan uang dalam jumlah lebih besar, pelaku malah tak menyerahkan uang keuntungan yang telah dijanjikan pada hari sebelumnya. Akhirnya korban melapor," katanya. 

Di hadapan polisi, salah satu pelaku, Widiastuti, berdalih bahwa bisnis jual beli online mengalami kemacetan, sehingga tidak ada perputaran uang. "Akibatnya, kami tidak bisa memberikan keuntungan," katanya. 

Hasil penyelidikan polisi, uang nasabah tersebut sengaja digelapkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebab, dari tangan tersangka, polisi menemukan berbagai kendaraan mewah, sepert Mitsubishi Pajero, dua unit sepeda motor, satu truk handphone serta uang tunai Rp20 juta. 

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network