Tiga terdakwa kasus pengusiran paksa Nenek Elina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews)

"Kami melihat banyak kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Karena itu, kami akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya untuk menanggapi poin-poin tersebut," ujar Robert Mantinia usai persidangan. 

Peristiwa ini sebelumnya menjadi sorotan nasional setelah video amatir pengusiran Nenek Elina tersebar luas di media sosial. Publik mengecam tindakan sekelompok orang yang dinilai tidak manusiawi dalam melakukan pengosongan rumah terhadap seorang lansia.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network