Syarat Perpanjangan SIM:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut Fotokopi.
3. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).
5. Surat keterangan psikologi
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait