Ilustrasi jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Gresik. (Foto: Humas Polri)

Syarat Perpanjangan SIM:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut Fotokopi.

3. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.

4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

5. Surat keterangan psikologi


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network