Mantan Kepala Departemen pengadaan PT Inka Multi Solusi (IMS), HW menggunakan rompi tahanan, Selasa (5/12/2023) malam. (Lukman Hakim).

Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan, yakni inisial NC dan CV AA. Pada pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp13,9 miliar. 

Pada proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa pihak penyedia barang tidak menyediakan keseluruhan barang sesuai perjanjian kontrak. Baik NC maupun CV. AA hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. "Tapi oleh tersangka diminta membuat seluruh pertanggungjawaban," tutur Mia Amiati.

Sementara itu, hasil penyelidikan Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya hingga menyebabkan adanya kerugian negara dalam pengadaan barang tersebut. "Saat ini penyidik masih mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini," kata Mia. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network