SURABAYA, iNews.id - Mantan Kepala Departemen pengadaan PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun, HW, dijebloskan ke penjara. HW ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp9 miliar.
Sebelum ditetapkan tersangka, HW telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Setelah ditetapkan tersangka, perempuan itu langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim pada Selasa (5/12/2023) malam.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa (5/12/2023) malam.
Mia mengungkapkan, proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Mei 2023 lalu. PT IMS, kata dia, dalam perkara ini menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait