Kuasa hukum David Andreasmito, Yuyun Pramesti, mengatakan pasal yang disangkakan terhadap laporan tersebut yakni, Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik.
“Tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait