MOJOKERTO, iNews.id – Sengketa lahan antara ahli waris dan pihak sekolah dasar (SD) Kranggan I, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) berbuntut panjang dan merugikan para siswa peserta didik. Mereka terpaksa dipindahkan ke gedung Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya Mojokerto, untuk melanjutkan proses belajar mengajar yang tertunda akibat sengketa lahan.
Pantauan iNews, proses pemindahan siswa pagi tadi diwarnai isak tangis para orang tua wali murid. Mereka tidak kuasa menahan sedih melihat putra-putrinya belajar di tempat darurat. Mereka mengaku khawatir pemindahan sekolah bisa menganggu proses belajar maupun psikologis siswa.
“Saya takut anak saya mengalami tekanan mental. Coba bayangkan, mereka harus melihat sekolahnya disegel dan harus pindah ke tempat baru seperti ini. Padahal mereka butuh konsentrasi untuk menghadapi ujian,” tutur Sunari Nadi, seorang wali murid dengan menitikkan air mata.
Respon sama juga ditunjukkan para wali murid lainnya. Beberapa di antara mereka bahkan tersedu-sedu melihat situasi tersebut. “Sungguh keterlaluan ahli waris itu. Masa sekolah sampai disegel dan anak-anak harus menerima nasib seperti ini,” ucap mereka.
Keputusan pemindahan ini diambil Pemerintah Kota (pemkot) Mojokerto agar tidak berdampak buruk terhadap aktivitas belajar siswa. “Kami terpaksa memindahkan mereka (Para siswa) karena sekolah masih dalam sengketa,” ujar Plt Sekretaris Kota Mojokerto Gentur Prihantono, Rabu (3/1/2018).
Prihantono mengucapkan banyak terima kasih kepada pengelola Yayasan STIT Raden Wijaya karena telah peduli dan memberi tempat para siswa untuk belajar.
Dia mengatakan, belum tahu sampai kapan tempat sekolah sementara itu akan bertahan. Karena, hingga saat ini belum ada perencanaan apa pun mengenai nasib para siswa.
“Pekan depan baru akan dibahas. Kami akan memanggil ahli waris Sareh Sujono, pengusaha, serta dinas pendidikan untuk membicarakan solusi terbaiknya,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah akan menengahi persoalan ini bukan turut campur. Sebab, kasus sengketa lahan sekolah itu sudah masuk ranah hukum. “Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian,” ucap pejabat Pemprov Jatim tersebut.
Sebelumnya diberitakan, SD Kranggan I Mojokerto disegel oleh ahli waris Sareh Sujono, Selasa 2 Januari 2018. Ahli waris mengambil langkah ini karena proses tukar guling dengan Pemkot Mojokerto atas aset sekolah bermasalah. Sareh Sujono memiliki sertifikat atas aset dan merasa memilikinya. Sebaliknya, Pemkot Mojokerto tidak memiliki bukti sama sekali. Dasar itulah yang dipakai oleh ahli waris untuk menguasai aset SD Kranggan I, sedangkan Pemkot Mojokerto memilih menunggu keputusan hukum terkait kasus sengketa lahan tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait