MOJOKERTO, iNews.id – Kepolisian bergerak cepat menangani kasus sengketa lahan di sekolah dasar (SD) I Kranggan yang berbuntut penyegelan oleh ahli waris. Penyidik Polres Mojokerto menetapkan tiga tersangka terkait kasus tukar guling tanah di lahan yang saat ini bediri SD I Kranggan, di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
“Kami tangani kasus secara prosedur dan professional. Sudah tiga saksi yang kami periksa,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Hendro Wibowo.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan kasus yang dilaporkan sejak 1990 itu, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Yakni R, pengusaha properti ternama di Kota Mojokerto, AS, mantan camat Prajurit Kulon, dan WW PNS di bagian pemerintahan Pemkot Mojokerto.
“Kami melihat ada unsur pemalsuan dokumen tanda tangan dalam kasus tukar guling tanah yang melibatkan ketiga tersangka,” ujar perwira berpangkat melati dua itu.
Wibowo menambahkan, penyidik belum melakukan penahanan kepada ketiga tersangka karena mereka kooperatif dan masih mendalami penyidikan, serta mencari alat bukti tambahan. “Bila berkas sudah lengkap, pekan depan kami limpahkan kasus ke kejaksaan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, ketiga tersangka dugaan pemalsuan dokumen jual beli tukar guling lahan SD I Kranggan terjerat dengan pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, dia menambahkan, kepolisian akan menanggil ketiga belah pihak yang bersengketa untuk mencari solusi terbaik, sebelum ada keputusan pengadilan atau memiliki kekuatan hukum.
Karena saat ini, akibat penyegelan sekolah oleh ahli waris, aktivitas siswa SD I Kranggan sempat diliburkan sehari, bahkan terpaksa menumpang di gedung Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya. “Kami akan panggil semua pihak untuk mendapatkan solusi terbaik,” tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait