MALANG, iNews.id - Wali Kota Malang Sutiaji menyebut dana insentif petugas pemakaman Covid-19 yang belum diberikan sebagai penggelapan. Pasalnya dana tersebut sudah dicairkan pada awal pandemi Covid-19.
Sutiaji mengatakan, total dana insentif petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Malang yakni Rp1,5 juta. Honor tersebut terbagi untuk dua tim. Pertama Rp750.000 untuk tim penggali kubur dan kedua, Rp750.000 untuk tim yang bertugas mengubur.
Sutiaji menjelaskan, untuk periode Mei-September 2021 memang sempat tertunda karena permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Namun, untuk periode pertama sebelum Mei 2021, dana insentif sudah dicarikan.
"Kalau sebelum Mei 2021 ke belakang, walaupun 2021, itu berarti penggelapan. Sebab, dana sudah saya cairkan itu," katanya, Selasa (7/9/2021).
Karena itu, pihaknya bakal melakukan audit internal. Sebab, banyak keluhan penggali makam Covid-19 di sejumlah tempat permakaman umum (TPU) bahwa mereka belum menerima insentif pemakaman.
"Sudah saya mintakan audit internal ke tim. Hasilnya masih proses, masih fifty-fifty, bisa jadi iya (ada penggelapan), bisa jadi tidak," ujarnya.
Dia pun meminta masyarakat turut mengawal polemik insentif pemakaman Covid-19 yang belum cair tersebut. Sebab, sejak awal dia berkomitmen bahwa dana tersebut bakal dikelola transparan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait