Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan proses hukum Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang disinyalir telah ditetapkan tersangka kepada KPK. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status hukum Ra Latif mencuat menyusul pencekalannya ke luar negeri. 

Terkait itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya proses hukum Ra Latif kepada KPK. Dia juga meminta kepada seluruh pihak yang terkait dengan tindak pidana tersebut untuk kooperatif mengikuti proses hukum. 

"Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum," kata Khofifah, Sabtu (29/10/2022). 

Orang nomor satu di Jatim itu enggan ikut campur atas keterlibatan kepala daerah yang terlibat dugaan kasus korupsi. Karena sebagaimana diketahui, Gubernur Khofifah getol mengajak seluruh pejabat di Jatim menghindari perbuatan yang mengarah kepada korupsi. 

"Kita menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan mengungkap nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan, Jatim. Dia meminta publik untuk bersabar karena tim penyidik saat ini masih melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network