SURABAYA, iNews.id - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status baru Ra Latif disandang beberapa waktu lalu menyusul pencekalannya ke luar negeri.
Penetapan tersagka Ra Latif ini mengagetkan banyak pihak. Pasalnya, bupati Bangkalan tersebut relatif masih muda, yakni 40 tahun. Selain itu, karier politiknya juga terbilang moncer.
Dikutip dari Wikipedia, Abdul Latif Amin Imron lahir pada 5 Mei 1982 silam. Dia merupakan politisi PPP dan kini menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Bangkalan. Ra Latif dilantik sebagai bupati sejak 2018 lalu dan akan berakhir pada 2023 tahun depan.
Di kalangan masyarakat Madura, Ra Latif dikenal sebagai aktivis organisasi yang mumpuni sejak lulus dari pesantren. Tercatat, Ra Latif pernah menjadi pembina PC GP Ansor Bangkalan hingga forum silaturahmi tokoh madura.
Aktivitas itu pula yang menjadikan Ra Latif cukup di kenal di kalangan Masyarakat Madura dan Jawa Timur, hingga akhirnya terjun ke dunia politik melalui PPP. Lewat partai ini Ra Latif terpilih sebagai aggota DPRD pada Pemilu 2014 dan menduduki jabatan sebagai wakil ketua DPRD hingga 2018.
Di tahun itu pula, dia mengikuti kontestasi kepala daerah dan terpilih sebagai bupati Bangkalan sampai sekarang.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sudah berstatus tersangka. Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka sejalan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap di Bangkalan, Jawa Timur.
"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal status hukum Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait