Tersangka AA (kiri), sopir mobil Elf yang sengaja tabrak polisi di Probolinggo, Rabu (3//2021). (Foto: iNews.id/Hana Purwadi)

Sampai di Jalan KH Hasan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, petugas berhasil mendekati mobil Elf bernopol N 7663 UR berwarna hijau-merah itu. Begitu posisi sejajar, petugas memberi isyarat dengan tangan agar sopir menepikan minibusnya. "Tapi bukannya berhenti, tersangka malah menabrak bodi sepeda motor petugas hingga terjatuh," katanya. 

Tersangka terus kabur. Petugas Polres Probolinggo kabupaten dan kota berhasil menangkapnya lima jam kemudian di rumah pamannya di Kabupaten Probolinggo. Adapun petugas yang ditabrak tersangka mengalami luka-luka di bagian kaki kiri. "Untuk penanganan korban dilakukan oleh tim medis," ujarnya. 

Atas tindakan tersebut, tersangka kini ditahan di Mapolres Kota Probolinggo. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 213 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network