PROBOLINGGO, iNews.id - Sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) jenis Elf, AA (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Warga Desa Sumber Poh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ini ditetapkan tersangka karena sengaja menabrak polisi hingga terjungkal.
Kapolres Kota Probolinggo, AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi, AA mengaku kabur dan menabrak polisi yang mengejar untuk menghindar dari operasi yustisi karena tidak memakai masker.
"Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengaku ketakutan ketika Satgas Tiga Pilar melaksanakan operasi yustisi dan tersangka tidak menggunakan masker, lalu kabur," katanya, Rabu (3/1/2021).
Saat hendak kabur, minibus yang dikemudikan tersangka juga sempat menabrak petugas di lokasi operasi yustisi. Bukannya berhenti, tersangka malah tancap gas. Karena itu, seorang anggota lalu lintas bernama Ivan Setiarso pun melakukan pengejaran.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait