"Kalau di Jatim ini APBD kita tidak tergantung dana transfer. Karena substansi Inpres nomor 1 itu ada dua. Pertama menangguhkan dana transfer pusat ke daerah dan kedua efisiensi belanja daerah," ucapnya.
Pemprov Jatim kata dia, terkena dampak penangguhan dana transfer pusat sebesar Rp192 miliar. Rinciannya, terdiri atas dana alokasi umum (DAU) fisik sebesar Rp21,9 miliar. Kemudian dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp170,3 miliar.
"Kami melakukan efisiensi dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti perjalanan dinas," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait