Dalam pemeriksaan, Rendy dan Rizqi mengaku nekat membawa kabur motor milik ibunya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Keduanya saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun alasan tersebut tidak membebaskan mereka dari jerat hukum. Polisi menegaskan tindakan membawa kabur dan menjual kendaraan tanpa izin pemilik tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya kini ditahan di Mapolres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait