Anak dan menantu yang menjual motor ibu mereka saat diperiksa di Polres Magetan. (Foto: Ist)

MAGETAN, iNews.id - Kasus keluarga berujung pidana terjadi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Seorang ibu bernama Eva Setyorini (48), warga Kecamatan Takeran, melaporkan anak kandung dan menantu ke polisi.

Dia mengadukan perbuatan anaknya Rendy Saputra (23) serta menantunya Rizqi Amalia (27) ke polisi usai mereka membawa kabur motor miliknya. Aksi tak terpuji itu dilakukan karena pelaku ingin menjual motor tersebut.

Eva mengaku terpaksa melapor lantaran perbuatan anak dan menantu sudah berulang serta ingin memberikan efek jera.

“Saya ingin memberi efek jera kepada keduanya karena sudah dua kali mencoba membawa kabur motor. Kali ini mereka berhasil setelah menggunakan kunci ganda yang saya simpan dalam lemari,” ujar Eva kepada petugas dikutip dari iNews Ponorogo, Senin (3/11/2025).

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Magetan menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku seharga Rp4,5 juta.

Keduanya kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Mojokerto, Jawa Timur, beserta barang bukti kendaraan yang sempat dijual.

“Keduanya kami tangkap di sebuah rumah kontrakan di Mojokerto dengan barang bukti motor. Motifnya alasan ekonomi karena kedua pelaku menganggur,” kata Kasi Humas Polres Magetan Ipda Indra Suprihatin.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network