"Sapi jenis limosin ini dijual pelaku kepada seseorang seharga Rp9 juta. Alasannya untuk menebus utang karena judi online," katanya, Jumat (8/4/2022).
Apes, belum sempat menikmati hasilnya, pelaku sudah tertangkap. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pemuda pengangguran ini terancam hukuman penjara di atas empat tahun. Sementara seekor sapi jenis limosin diamankan di mapolsek untuk dijadikan barang bukti.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait