Indonesia batal memberangkatkan jemaah haji 2021. (Foto: Ist)

Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

"Menetapkan, penetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menag Yaqut.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini diambil setelah melalui dialog panjang dengan Komisi VIII DPR, alim ulama, ormas Islam. Bahkan sebelumnya, Kemenag telah melakukan persiapan penyelenggaraan haji sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim krisis haji di tengah pandemi Covid-19.

"Kami juga semua tahu bahwa pandemi Covid-19 masih belum berlalu, di Indonesia mulai terlihat bagus penanganannya tapi di belahan dunia lain, kita menyaksikan pandemi Covid-19 belum terkendali dengan baik," ujarnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network