Satpol PP Surabaya menyegel Holywings, Selasa (28/6/2022). (Foto: Aan Haryono)

SURABAYA, iNews.id - Satpol PP menyegel Holywings Surabaya. Tindakan itu dilakukan karena Holywings melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
 
"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (28/6/2022).

Selain menyegel outlet, Pemerintah Kota Surabaya akan memeriksa perizinan Holywings berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

"Jadi nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings," kata Eddy.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network