"Kami masih akan menghitung seberapa besar dampak penghematan BBM dari APBD Kota Mojokerto melalui gerakan bersepeda ini. Selain hemat energi, ini juga upaya menjaga kesehatan staf dan menjaga kebersihan lingkungan," katanya.
Aturan wajib bersepeda ini berlaku bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto tanpa terkecuali setiap hari Jumat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait