Menurutnya, informasi yang berkembang mengenai adanya anggota kepolisian yang datang ke rumah Devi Athok diklaim sebagai patroli dan memberikan perhatian khusus kepada para korban.
"Itu bersifat misalnya Kapolsek datang untuk patroli atau apa biasa, karena mungkin beliau ini salah satu korban juga, butuh perhatian dari anggota saya kira itu wajar-wajar saja," tuturnya.
Armed pun menjelaskan informasi mengenai adanya anggota kepolisian yang mempengaruhi pembuatan surat pembatalan autopsi dari pihak keluarga. Namun ketika ditelusuri hal itu tidak demikian dan lebih pada mengajarkan proses pembuatan surat pernyataan ketika pihak keluarga memutuskan membatalkan rencana autopsi.
Ia pun menegaskan bahwa keputusan permohonan autopsi merupakan hak dari keluarga yang kepolisian. Bahkan, negara sekalipun tak bisa mempengaruhi.
"Keterlibatan anggota di sini sebetulnya bukan intervensi, tapi lebih kepada saat pembuatan konsep draf pembatalan itu, dari keluarga ini tidak paham membuat caranya, sehingga ada anggota yang menuntun cara membuatnya," tuturnya.
Setelah keputusan pembatalan autopsi ini diakui Armed, teman-teman dari penyidik Polda Jawa Timur mengirimkan anggota untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Ternyata memang benar, pada saat itulah dari keluarga mohon bantuan mengkonsepkan surat pembatalan, hanya itu saja. Pada dasarnya setuju atau tidak setuju itu adalah hak keluarga," tutur pria berpangkat Irjen Polisi ini.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait