Tim Labfor Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Madiun Kota memeriksa tungku yang diduga digunakan untuk membakar jenazah ibu dan anak korban pembunuhan dan mutilasi di Madiun, Senin (26/10/2026). (Foto: iNews).

"Dari hasil uji labfor terhadap barang bukti elektronik HP tersangka, ditemukan fakta baru bahwa hari pembunuhan adalah akumulasi dari cek-cok antara tersangka dengan korban yang sebelumnya telah terjadi beberapa kali," ucapnya.

Setelah seluruh serangkaian bukti dan kelengkapan berkas penyidikan rampung, pihak kepolisian dalam waktu dekat berencana segera menggelar rekonstruksi perkara di tempat kejadian perkara (TKP) di Madiun guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network