"Dari hasil uji labfor terhadap barang bukti elektronik HP tersangka, ditemukan fakta baru bahwa hari pembunuhan adalah akumulasi dari cek-cok antara tersangka dengan korban yang sebelumnya telah terjadi beberapa kali," ucapnya.
Setelah seluruh serangkaian bukti dan kelengkapan berkas penyidikan rampung, pihak kepolisian dalam waktu dekat berencana segera menggelar rekonstruksi perkara di tempat kejadian perkara (TKP) di Madiun guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait