Tim Labfor Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Madiun Kota memeriksa tungku yang diduga digunakan untuk membakar jenazah ibu dan anak korban pembunuhan dan mutilasi di Madiun, Senin (26/10/2026). (Foto: iNews).

SURABAYA, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur merilis hasil akhir uji Laboratorium Forensik (Labfor) terkait serpihan tulang yang ditemukan di kediaman Dwi Bagus Martono, tersangka kasus mutilasi sadis di Madiun.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menyatakan bahwa berdasarkan hasil tes DNA, serpihan tulang di lokasi pemusnahan jasad terbukti identik milik korban. 

"Hasil tes DNA dari tim Labfor Polri menyatakan bahwa serpihan tulang yang ditemukan identik milik korban mutilasi, yakni Dini Hardiyanti selaku istri siri tersangka dan putranya AGF yang masih berusia 4 tahun," ujar Kombes Pol Roy HM Sihombing di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (3/11/2026). 

Dia menambahkan, sampel DNA tersebut memiliki kecocokan mutlak tatkala dibandingkan dengan data pembanding DNA dari pihak keluarga korban yang didatangkan langsung dari Bogor, Jawa Barat.

Fakta Baru di Balik Ponsel Tersangka

Selain merampungkan uji forensik medis, kepolisian terus melengkapi berkas perkara pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka dengan cara mencacah dan membakar jasad korban. 

Dari hasil pemeriksaan barang bukti elektronik berupa handphone milik tersangka, penyidik mendapati fakta baru di balik motif pembantaian sadis tersebut. 

Hari pembunuhan terungkap sebagai bentuk akumulasi dari percekcokan yang berulang kali terjadi antara tersangka dan korban sebelum insiden maut tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network