BANYUWANGI, iNews.id - Kantor Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menutup layanan persidangan hingga 18 Desember mendatang. Penutupan ini dilakukan setelah pegawai di dua instansi tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
Khusus di PA Banyuwangi, semula penutupan hanya dilakukan selama dua hari, yakni pada tanggal 10 dan 11 Desember. Namun, karena ada seorang hakim PA yang meninggal dunia akibat Covid-19, akhirnya masa penutupan diperpanjang.
Pangtauan iNews.id, informasi penutupan layanan ini dipasang di gerbang PA. Petugas mamasang banner di gerbang masuk, mengantisipasi warga yang tetap datang.
Di PA Banyuwangi, selain seorang hakim meninggal dunia, juga terdapat empat pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kasus ini diketahui setela petugas Covid-19 melakukan tracing dan tes swab terhadap seluruh pegawai.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait