Indah Permata Sari terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Kota Malang batal divonis di PN Malang karena hakim belum siap, Rabu (31/77/2024). (Foto: MPI)

MALANG, iNews.idSidang vonis kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi dengan terdakwa Indah Permata Sari yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (31/7/2024) ditunda.

Penyebabnya, majelis hakim yang menangani perkara tersebut masih meminta waktu untuk berdiskusi memutuskan vonisnya.

Pantauan di lokasi, terdakwa yang merupakan mantan baby sitter selebgram tersebut sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Namun, Ketua Majelis Hakim Syafruddin memutuskan menunda sidang hingga pekan depan, Rabu, 7 Agustus 2024.

"Majelis hakim masih merumuskan untuk menentukan putusan yang seadil-adilnya. Intinya sampai saat ini majelis hakim masih berembuk dan minta waktu menyusun dan menyelesaikan putusannya," kata JPU Kejari Kota Malang, Su'udi.

Dia optimistis vonis yang akan dijatuhkan hakim tidak jauh beda dengan tuntutan JPU yakni empat tahun penjara. 

Su'udi menilai korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi mengalami gangguan psikologis akut selama empat minggu pascatindakan penganiayaan IPS.

"Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak yaitu unsur mengakibatkan luka berat tidak terbukti. Tapi pemeriksaan yang dilakukan oleh psikolog mengatakan, bahwasannya anak mengalami stress akut dalam waktu melebihi empat minggu," katanya.

Stres berat itu ditandai dengan takut masuk ke kamarnya, sering melamun, sering mengigau ketika malam hari, takut dengan wanita muda yang mirip dengan pengasuhnya atau terdakwa, termasuk takut kepada perempuan yang ciri-cirinya menyerupai bentuk tubuh terdakwa, hingga lebih nyaman dengan pria.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network