Polresta Mojokerto menahan mantan kades yang diduga korupsi dana desa untuk bermain judi. (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolresta, Riyanto mengakui jika sudah menggelapkan anggaran desa yang bersumber dari DD itu. Kepada penyidik, ia mengatakan jika uang hasil korupsi itu digunakan untuk menyalurkan kebiasaan buruknya, yakni bermain judi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, uangnya digunakan untuk bermain judi dadu. Tersangka ini memiliki kebiasan buruk, yakni berjudi," terang perwira menengah Polri ini.

Kini, Riyanto sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Mojokerto. Kapolresta memastikan, jika kasus tersebut saat ini tengah dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat, penyidik bakal segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto untuk disidangkan.

"Saat ini terangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan pengusutan dan pemberkasan lebih lanjut," ujar Kapolresta.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network